Bandarlampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) di wilayah Lampung.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta keamanan lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus ini, tiga narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi berinisial A, E, dan F, serta satu orang dari luar lembaga berinisial MA berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus memanfaatkan media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari berpura-pura sebagai anggota polisi hingga bertindak sebagai kurir. Korban, seorang perempuan, mengalami kerugian hingga Rp150 juta akibat modus penipuan yang bermuatan ancaman penyebaran data pribadi.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Lapas,” jelas Kombes Dery dalam konferensi pers, Rabu, (30/04/2025).
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi yang langsung merespons informasi dari pihak kepolisian dengan melakukan penggeledahan internal. Hasilnya, alat komunikasi milik para pelaku berhasil diamankan dan para tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa hambatan.
“Rutan Kelas IIB Kotabumi telah menjalankan prosedur pengawasan dan keamanan sesuai standar. Kami juga rutin melakukan razia sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.
Jalu menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk pemantauan intensif terhadap penggunaan alat komunikasi dan penguatan sistem pengamanan. Ia juga menegaskan bahwa pelaku telah diproses sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lain.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan komunikasi dan perlunya kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan,” tambahnya.
Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk terus memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penipuan digital, pelanggaran UU ITE, dan penyalahgunaan narkoba. (Ayi/Alam)