Polda Lampung dan Pemprov Tegaskan Komitmen Dukung Kebebasan Pers dan Edukasi Publik

Bandar Lampung: Polda Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan insan pers dalam rangka mengedukasi publik dan memperkuat demokrasi. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Advokasi Kebebasan Pers dan Hak Konstitusional (LAKH) PWI Lampung di Hotel Horison, Rabu (16/7/2025).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa, menjelaskan bahwa pihak kepolisian senantiasa berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

“Langkah ini bertujuan melindungi kemerdekaan pers sekaligus mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Setiap laporan terkait wartawan, kami tindaklanjuti dengan proses klarifikasi terlebih dahulu, sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk penentuan langkah selanjutnya,” jelas Kompol Fredy.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa peran media dalam era digital saat ini sangat krusial, terutama di tengah meningkatnya penyebaran informasi palsu dan distorsi fakta.

“Insan pers harus mampu menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Di sisi lain, literasi digital juga penting agar pers tidak hanya semangat tetapi juga cerdas dalam menyikapi dinamika digital,” ujar Ganjar.

Ganjar juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menjadi sosok superman yang bekerja sendiri, tetapi membentuk super team yang solid, di mana media menjadi bagian penting dalam ekosistem pembangunan.

“Kami mendorong adanya intelektual offensif, yaitu keberanian media mengkritisi dan menguji implementasi kebijakan pemerintah, agar berdampak positif bagi masyarakat. Untuk itu, perlu regulasi yang melindungi, bukan mengekang, agar media terjaga dari konten destruktif,” pungkasnya.

Diskusi publik ini dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Lampung, Wirahadi Kusuma. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Peradi Bandarlampung Sujarwo, para Ketua PWI kabupaten/kota, anggota LAKH, pimpinan organisasi pers, serta jurnalis dari media cetak, televisi, dan media daring se-Lampung.

Acara ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan insan pers dalam menjaga kebebasan berekspresi serta mendorong pembangunan daerah yang berintegritas dan inklusif. (*/Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *