PESAWARAN: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menangkap dua pria yang diduga memeras seorang kontraktor proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pesawaran dengan modus pemberitaan media daring.
Kedua tersangka yakni Hendra Irawan (HI), oknum yang mengaku sebagai wartawan, dan Hasyim Asmarantaka (HA), petugas keamanan (satpam) RSUD Pesawaran. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan adanya tekanan dan permintaan uang agar pemberitaan tidak diperluas.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, kasus bermula ketika HI menulis berita terkait proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran tanpa konfirmasi kepada pihak pelaksana. Setelah berita dimuat, HI diduga meminta uang agar isu tersebut tidak dikembangkan.
“HI meminta uang dengan dalih menghentikan atau tidak memperluas pemberitaan. HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” kata Alvie saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Menurut Alvie, awalnya HI meminta uang sebesar Rp10 juta. Setelah terjadi negosiasi, korban hanya sanggup menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Namun, keesokan harinya HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat.
Merasa terancam, korban berinisial MS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran. Atas arahan polisi, korban kemudian menyerahkan sisa uang melalui HA. Saat transaksi dilakukan pada Kamis (29/1/2026), polisi langsung menangkap HA beserta barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp2,5 juta.
Sementara itu, HI ditangkap di kediamannya di wilayah Gedongtataan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan HI merupakan otak dan pelaku utama. HA membantu pelaksanaan pemerasan. Keduanya juga menyebut seorang saksi berinisial IZ yang diduga turut menikmati hasil kejahatan,” ujar Alvie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 482 dan/atau Pasal 483, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, korban MS menegaskan proyek pembangunan IGD yang dikerjakannya tidak bermasalah. Ia mengaku dirugikan secara moral akibat pemberitaan sepihak yang tidak berdasarkan klarifikasi.
“Saya ini sudah tua, sangat malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada kekurangan, itu masih dalam masa pemeliharaan,” kata MS. (Eza)






















