Polres Lampung Utara Intensifkan Penyelidikan Kasus Perundungan Siswi SD

Ibu korban ungkap pemaksaan, ancaman, hingga rekaman video viral sebagai alat pemerasan

LAMPUNG UTARA : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap BL (13), seorang siswi sekolah dasar (SD) yang diduga menjadi korban kekerasan verbal, fisik, hingga pemerasan oleh sejumlah teman sebayanya. Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan LK 2 RT 4, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, (14/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa laporan resmi baru diterima oleh pihaknya pada 25 Juni 2025. Sejak itu, tim penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah investigatif.

“Laporan Polisi baru kami terima pada tanggal 25 Juni. Saat ini kami sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor dan satu saksi yang pertama kali mengetahui peristiwa ini dari video yang beredar,” ujar AKP Apfryyadi melalui pesan singkat, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. “Belum ada (tersangka), karena masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025) pukul 11.00 WIB, Helda Junita (34), ibu korban, mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara. Ia mengadukan nasib tragis yang menimpa anaknya yang masih duduk di bangku SD, dan meminta perhatian serta keadilan.

Dalam pengakuannya, Helda mengatakan bahwa anaknya mengalami intimidasi secara fisik dan verbal, serta dipaksa meminum minuman hingga mabuk. Lebih miris lagi, insiden itu direkam, lalu digunakan oleh pelaku sebagai alat pemerasan.

“Anak saya dicekokin minuman sampai tujuh gelas hingga mabuk, lalu direkam. Salah satu pelaku mengancam akan menyebarkan video itu ke Instagram kalau anak saya tidak memberikan mereka rokok,” ungkap Helda dengan nada sedih.

Helda berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi anaknya, sekaligus efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. (Ayi)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *