Lampung Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota menangkap 4 (empat) pelaku terlibat tindak pidana perjudian, di salah satu rumah warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota. Rabu, (11/01/2023).
Keempat pelaku perjudian yang ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023, sekira Jam 14.15 Wib, tersebut berinisial, AP(56), FAN(55 ), RUS(49) dan JUL(35).
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi, SH Mengatakan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut yakni, 2 Set kartu Remi warna Biru, 2 Set kartu Remi warna Merah, 3 buah Korek Api dan 1 buah Banner.
Serta Uang tunai sebesar Rp 274.000, dengan Pecahan, Rp 20.000. sebanyak 3 lembar, Rp 10.000, sebanyak 12 lembar, Rp 5.000, sebanyak 13 lembar, Rp 1.000, sebanyak 1 buah, Rp 500, sebanyak 12 buah, Yang di pakai untuk berjudi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bawah di Kelurahan Cempedak sering di jadikan tempat permainan judi jenis Leng.”terangnya.
Anggota Yang mendapatkan Informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dilokasi, bahwa benar di rumah warga inisial AY, ramai orang yang bermain judi.
Saat ini Tersangka berikut Barang bukti berada di Polsek Kotabumi Kota, Atas perbuatannya, Ke 4 (empat) pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”ucapnya. (Alam).