Prabowo Saksikan Pengembalian Rp11,42 Triliun, Negara Kuasai Lagi Ratusan Ribu Hektare Hutan

JAKARTA : Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam tahap VI penertiban di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat, (10/4/ 2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola sumber daya alam sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan, lingkungan, dan penegakan hukum.

banner 728x90

Nilai Rp11,42 triliun tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah sumber. Denda administratif di bidang kehutanan menyumbang porsi terbesar, yakni Rp7,23 triliun. Disusul penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun.

Selain itu, pemerintah mencatat setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar. Ada pula kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara senilai Rp108,5 miliar untuk periode Januari–Februari 2026, serta denda lingkungan hidup yang menghasilkan Rp1,14 triliun.

Di luar aspek keuangan, pemerintah juga mengeklaim capaian signifikan dalam penertiban kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak Februari 2025 telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan lahan pertambangan seluas 10.257 hektare.

Pada tahap VI, Satgas menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Sementara itu, lahan perkebunan sawit hasil penertiban seluas 30.543 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui Danantara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi aset negara. Namun, efektivitas pengelolaan lanjutan serta transparansi pemanfaatannya akan menjadi ujian berikutnya dalam memastikan aset yang telah diselamatkan benar-benar memberi kontribusi optimal bagi negara.

(*/BPMI Satpres)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *