Jakarta : Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan bagi Jaksa. Aturan yang diteken pada 21 Mei 2025 ini memberikan jaminan keamanan kepada jaksa, termasuk keluarga inti dan pihak tanggungannya, dari segala bentuk ancaman selama menjalankan tugas.
Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama, di tengah meningkatnya intensitas tekanan terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut perkara strategis.
“Perlindungan negara dapat diberikan atas permintaan jaksa,” bunyi Pasal 3 Perpres itu. Perlindungan mencakup individu jaksa, keluarga inti, dan pihak yang menjadi tanggungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Tugas perlindungan akan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang memiliki tanggung jawab penuh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang turut berwenang memberikan perlindungan sesuai Pasal 8 dan 9.
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya peraturan ini. “Kami bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo. Perlindungan ini sangat penting agar jaksa bisa bekerja dengan aman, tanpa intervensi atau tekanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2025).
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memperkuat integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia, serta menegaskan posisi negara dalam menjaga wibawa aparat hukum dari segala bentuk intimidasi. (**)