PWI Lampung Tegaskan Tak Ada Pemecatan di Lampung Timur, Isu Sanksi Dinilai Keliru

Bandarlampung : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menepis tegas isu pemecatan anggota yang menyeruak di tubuh PWI Kabupaten Lampung Timur. Organisasi menegaskan, tidak pernah ada keputusan pemecatan terhadap sembilan anggota yang belakangan ramai diperbincangkan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, usai melakukan klarifikasi internal bersama jajaran pengurus PWI Lampung Timur, Kamis (5/2/2026).

“Tidak ada pemecatan. Yang terjadi hanyalah evaluasi internal pengurus terhadap keanggotaan, dan itu sama sekali bukan sanksi pemberhentian,” ujar Wirahadikusumah tegas.

Klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan sejumlah pengurus harian PWI Lampung Timur dan dipimpin langsung Ketua PWI Lampung Timur, Muklis. Dalam pertemuan tersebut, pengurus secara resmi menyatakan tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan nama yang beredar di publik.

Menurut Wirahadikusumah, evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang sah dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus. Evaluasi dilakukan berdasarkan permintaan serta kondisi keanggotaan, dengan sejumlah alasan yang telah dicatat secara resmi.

Lebih jauh, Wirahadikusumah menegaskan bahwa baik PWI kabupaten maupun PWI provinsi tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota.

“Kewenangan pemberhentian anggota sepenuhnya berada di tangan Dewan Kehormatan, dengan mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” katanya.

Ia merujuk Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga PWI yang mengatur bahwa sanksi hanya dapat diberikan jika anggota terbukti melanggar PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), atau mencederai martabat, kredibilitas, serta integritas profesi dan organisasi.

“Sanksi itu pun berjenjang, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh. Tidak serta-merta pemecatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sembilan anggota yang namanya tercantum dalam laporan pengurus PWI Lampung Timur.

“Kami akan memanggil dan memberi ruang klarifikasi sesuai Pasal 19 dan 20 PRT PWI. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak akan ada rekomendasi sanksi, apalagi pemecatan,” kata Adi.

Adi menambahkan, sebelum Dewan Kehormatan mengambil langkah lebih lanjut, PWI Provinsi Lampung masih diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Ketua Penjaringan Calon Ketua PWI Lampung Timur, Kemas Hasannudin, meluruskan isu yang berkembang terkait proses pencalonan ketua. Menurutnya, dari dua orang yang mengambil formulir pendaftaran, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Bukan kami yang menggugurkan. Saudara Arliyan tidak mengembalikan berkas sampai batas waktu 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB,” ujar Kemas.

Dengan demikian, PWI Provinsi Lampung menegaskan seluruh dinamika yang terjadi di PWI Lampung Timur berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tetap berada dalam koridor PD/PRT PWI yang ditetapkan melalui Kongres PWI di Bandung.

(Rls/*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *