BANDARLAMPUNG : Fakta demi fakta dugaan penganiayaan yang menyeret oknum konsultan pajak berinisial Hd terkuak dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur, Rabu (4/2/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, itu menyedot perhatian ratusan warga yang memadati lokasi sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam rekonstruksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra, korban Verrel memperagakan 24 adegan yang dinilai menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan. Sementara itu, tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan.
Perbedaan jumlah adegan tersebut menjadi sorotan, lantaran versi korban dinilai lebih detail dan sistematis dalam menguraikan kejadian sejak awal hingga terjadinya kekerasan fisik.
Berdasarkan rekonstruksi versi korban, insiden bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama seorang rekannya berinisial M. Senggolan tersebut menyebabkan bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.
Verrel kemudian menghentikan kendaraannya dan menghampiri Handi untuk meminta penjelasan. Namun, situasi justru berubah memanas. Dalam beberapa adegan krusial, Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Saat keduanya berjalan ke bagian belakang mobil, Handi sempat berbincang dengan pacarnya. Namun secara tiba-tiba, Handi kembali melayangkan pukulan ke arah korban, hingga kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Dalam salah satu adegan lainnya, motor milik korban juga disebut disenggol hingga terjatuh, memperkuat dugaan adanya rangkaian tindakan agresif terhadap Verrel.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Dalam percakapan tersebut, Verrel menjelaskan kondisi serta luka yang dialaminya.
Usai kejadian, Verrel bersama pamannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk diproses secara hukum.
Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, menegaskan rekonstruksi ini bertujuan mempertegas seluruh keterangan korban dan saksi yang telah disampaikan sejak awal penyidikan.
“Rekonstruksi ini untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan merupakan rangkaian peristiwa sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap, rekonstruksi tersebut dapat membuat perkara ini semakin terang dan utuh.
“Dengan rekonstruksi ini, peran masing-masing pihak menjadi jelas dan terbuka,” tegasnya.
Jaksa Dalami Fakta, RJ Masih Terbuka
Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi secara profesional dan objektif.
“Kami akan mendalami secara menyeluruh hasil rekonstruksi ini,” katanya.
Edman juga menegaskan bahwa opsi restorative justice tetap terbuka, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Restorative justice tetap memungkinkan, selama syarat formil dan materil terpenuhi,” pungkasnya. (*)






















