RTRW 2025–2045 Disahkan, Lampung Utara Kunci Arah Pembangunan Dua Dekade

Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya mengunci arah pembangunan jangka panjang melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Dokumen ini disebut akan menjadi fondasi hukum dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang selama dua dekade ke depan.

banner 728x90

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD, Senin, (6/4/ 2026). Ia menegaskan, rampungnya pembahasan dan persetujuan Raperda RTRW menandai selesainya proses panjang yang krusial bagi arah pembangunan daerah.

“Dengan disepakatinya RTRW ini, Lampung Utara segera memiliki landasan hukum yang jelas dalam penataan ruang wilayah hingga 2045,” ujar Hamartoni.

RTRW merupakan instrumen strategis yang menentukan zonasi pembangunan, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, industri, hingga kawasan lindung. Dokumen ini juga menjadi acuan utama dalam mengendalikan laju investasi dan mencegah konflik pemanfaatan lahan.

Hamartoni mengapresiasi DPRD yang dinilai berperan aktif dalam pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menyebut sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci percepatan penyelesaian regulasi tersebut.

“Kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat tinggi pratama dan instansi vertikal.

Penyusunan RTRW sendiri merupakan mandat regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah memiliki rencana tata ruang sebagai dasar pengendalian pemanfaatan wilayah, yang ditinjau ulang setiap lima tahun.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *