Bandarlampung: Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan total barang bukti senilai Rp7,26 miliar. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap satu tersangka berinisial M (34). Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 6,06 kilogram dan 1.653 butir pil ekstasi, berikut serbuk ekstasi seberat 7,35 gram.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Petugas awalnya menemukan satu paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana pelaku saat dilakukan penangkapan. Kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Kombes Alfred, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kardus berisi 5 paket besar sabu (masing-masing 1 kg), 1.653 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam lipatan pakaian. Selain itu, sebuah tas hitam berisi 10 paket sabu @100 gram, 1 paket sabu 10 gram, serta dua timbangan digital turut diamankan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial R alias MPOK, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang diserahkan langsung oleh saudara R di rumahnya. R juga yang memerintahkan M untuk mengedarkannya,” ungkap Alfred.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra, menambahkan bahwa pada Kamis (1/5/2025), tersangka M menerima 10 kg sabu dan 1.853 butir ekstasi dari R.
“Namun, sebelum diserahkan sepenuhnya, R mengambil kembali 2 kg sabu dan 200 butir ekstasi,” jelas Kompol Indra.
Narkoba tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Bandar Lampung. Hasil penjualannya kemudian disetorkan kembali kepada R.
Kapolresta menyebut, sabu yang diamankan bernilai sekitar Rp6,6 miliar, sementara pil ekstasi senilai Rp661 juta. Total potensi kerugian negara mencapai Rp7,26 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan 63.906 jiwa dari penyalahgunaan narkoba—terdiri dari 60.600 jiwa untuk sabu dan 3.306 jiwa untuk ekstasi.
Tersangka M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung terus melakukan pengejaran terhadap R alias MPOK guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lampung. (**)