Lampung Utara : Perdebatan 24 paket proyek senilai Rp 27 milyar yang dimasukkan kembali dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian mengeras. Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) setempat membawa isu ini ke Gedung DPRD, Selasa, (17/03/ 2026), dan menuntut transparansi atas proses penganggaran.
Aksi yang semula direncanakan di beberapa titik itu akhirnya dipusatkan di DPRD. PGK memilih jalur dialog melalui audiensi tertutup dengan unsur eksekutif dan legislatif.
Dipimpin Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, mereka menyoroti dua isu utama yaitu kemunculan kembali 24 paket proyek yang gagal dilelang pada 2025 namun dianggarkan ulang pada 2026, serta rencana pinjaman daerah senilai Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
PGK menilai penganggaran ulang proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur. Mereka juga mendesak bupati mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kadarsyah, dari jabatannya serta meminta aparat penegak hukum memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diduga menyisipkan paket proyek tanpa melibatkan Badan Anggaran DPRD.
“APBD 2026 berpotensi cacat hukum. Kami mendorong langkah hukum, termasuk gugatan ke pengadilan,” ujar Exsadi.
Dalam audiensi, sejumlah pejabat hadir, antara lain Sekretaris Daerah Intji Indriati, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Iskandar selaku Sekretaris TAPD, Asisten I Mat Soleh, serta Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal bersama pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Exsadi, DPRD menyatakan 24 paket proyek tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. Adapun kegagalan lelang pada 2025 disebut akibat pergantian pejabat.
“DPRD mengklaim semua sudah sesuai prosedur. Hanya saja tidak sempat dilelang karena ada pergantian pejabat,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai polemik ini sebaiknya diuji melalui jalur hukum. Menurut dia, perdebatan administratif terkait APBD akan menemukan kepastian melalui putusan pengadilan.
“Penentu akhirnya adalah hakim, apakah penyusunan APBD 2026 melanggar prosedur atau tidak, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Farouk melalui pesan yang diterima media ini.
(**)























