Lampung Utara : Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku semakin mendapat sorotan. Kali ini sorotan datang dari Muhammad Ilyas, praktisi hukum senior sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin).
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (7/5/2025), Ilyas menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara harus berani mengambil langkah strategis atas lahan eks HGU yang masa pemanfaatannya telah lama berakhir.
“Lahan HGU yang tak diperpanjang izinnya secara otomatis kembali ke negara. Bila lebih dari dua tahun tidak dimohonkan kembali, lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar. Dalam kondisi ini, Pemkab bisa mengambil alih pengelolaannya,” jelas Ilyas.
Menurutnya, status hukum lahan eks PT Jalaku kini membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkannya secara legal dan produktif, apalagi dalam situasi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit.
“Pemkab dan Pemprov bisa mendorong pemanfaatan lahan ini melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kelompok tani, pembangunan ruang terbuka hijau, atau pengembangan sektor wisata domestik,” lanjutnya.
Ilyas juga menyoroti potensi ekonomi yang bisa digerakkan jika lahan-lahan eks HGU dikelola dengan tepat. “Tidak ada alasan lagi berbicara soal defisit anggaran jika pemerintah serius memanfaatkan lahan ini. Perekonomian lokal bisa berputar dan tumbuh secara signifikan,” tegasnya.
Dalam pernyataan penutup, Ilyas mendorong sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk menindak tegas para pengusaha yang tidak kooperatif terhadap aturan.
“Eksekutif dan legislatif harus menunjukkan taringnya. Jangan beri ruang bagi pengusaha membangkang dan mengemplang pajak. Kita harus berani ambil alih lahan eks HGU dan dorong petani agar lebih berdaya,” pungkasnya. (Ayi)