STNK Mobil Dinas Milik Pemkab Lampung Utara Dilaporkan Hilang

Lampung Utara: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas, Senin siang (19/5/2025).

Pelapor diketahui bernama Fiska Rozaina, warga Jalan Jendral MT. Haryono No. 50 A, Kelurahan Rejo Mulyo, Kecamatan Kotabumi Selatan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Utara pada pukul 11.32 WIB untuk membuat laporan kehilangan.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan nomor SKTLK/809/V/2025/SPKT/POLRES LAMPLING UTARA/POLDA LAMPUNG, Fiska melaporkan bahwa STNK mobil berwarna biru metalik merek Toyota tipe KF80 Standard dengan nomor polisi BE 2279 JZ telah hilang.

Dokumen kendaraan yang tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut memuat nomor rangka MHF11KF8010065405 dan nomor mesin 7K-90419106. Kehilangan diduga terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelapor yang berlokasi di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan mengeluarkan surat keterangan sebagai dasar administrasi lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan STNK tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Ayi)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *