JAKARTA : Praktik korupsi di daerah kembali menunjukkan wajah baru yang kian mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya modus “penyanderaan” pejabat dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (10/4/2026) malam, KPK mengamankan 16 orang, termasuk kepala daerah tersebut. Namun, bukan sekadar jumlah yang menjadi sorotan, melainkan pola baru yang dinilai lebih sistematis dan menekan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga “dikunci” melalui dokumen berbahaya, surat pernyataan tanpa tanggal.
“Para pejabat diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal jika dianggap tidak loyal. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran. Dokumen itu ditandatangani para pejabat sesaat setelah pelantikan pada Desember 2025—tanpa diberi salinan, bahkan tanpa kesempatan mendokumentasikan.
Tak hanya itu, para pejabat disebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam saat penandatanganan, memperkuat dugaan adanya tekanan sistematis.
Dengan posisi tertekan, para pejabat OPD diduga kemudian menjadi sasaran permintaan uang. Gatut disebut meminta setoran dengan nilai bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.
Lebih jauh, KPK menemukan adanya praktik “utang paksa”. Anggaran OPD diduga sengaja diatur, bahkan sebelum cair, dengan permintaan jatah hingga 50 persen.
“Sehingga OPD seolah-olah memiliki utang yang harus dibayar,” kata Asep.
Dalam pelaksanaannya, penagihan dilakukan melalui ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. OPD yang belum memenuhi permintaan diperlakukan layaknya debitur yang terus ditagih.
Dari total permintaan Rp5 miliar, KPK mencatat realisasi penerimaan sementara mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut disebut mengikuti kebutuhan bertahap yang diminta tersangka.
KPK Waspadai Penularan Modus
KPK menilai pola ini sebagai temuan baru dalam praktik korupsi kepala daerah, yang berpotensi ditiru jika tidak segera diantisipasi.
“Ini modus baru yang kami temukan. Kami waspada agar tidak menyebar,” tegas Asep.
Saat ini, KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(**)























