Tulang Bawang : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RAZ (10). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial M alias H alias Y (35), seorang buruh harian lepas asal Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di areal perkebunan tebu PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Hari ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan saat sedang bekerja menanam tebu,” jelas AKBP Yuliansyah.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Respon Cepat Kapolres di nomor 0822-9510-2006. Dalam laporan itu, warga menyebut melihat pelaku yang sedang menjadi buronan Polres Tulang Bawang.
“Begitu menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan personel Tekab 308 yang berada di wilayah Mesuji untuk bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar laki-laki itu adalah pelaku, dan langsung dilakukan penangkapan di tempat,” terang perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g dan o Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Yuliansyah.
(*)