Tiga Pejabat Setwan Lampung Utara Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp2,98 Miliar

Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Setwan Tahun Anggaran 2022. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,98 miliar.

Satu dari tiga tersangka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam (12/1/2026) dan dibawa ke rumah tahanan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil ketiga pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.

“Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun dari tiga orang yang dipanggil, hanya saudara Ahmad Alamsyah yang hadir,” ujar Armen Wijaya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Armen menegaskan, ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak menghambat proses penegakan hukum. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran melalui kegiatan-kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” kata Armen.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Saat ini, penyidik masih menelusuri alur penggunaan anggaran, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi aparatur pemerintah daerah agar mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Publik pun menanti langkah lanjutan Kejati Lampung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dana Setwan Lampung Utara yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *