Transisi KUHP–KUHAP Baru, Kejari Way Kanan Satukan Paradigma APH Lewat Rapat Koordinasi

Way Kanan : Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa pembaruan norma hukum, tetapi juga menuntut keselarasan cara pandang serta penguatan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH).

Memasuki fase transisi yang dinilai krusial, sinergi antar-lembaga menjadi kebutuhan mendasar guna memastikan penerapan hukum berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Merespons tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memfasilitasi kegiatan Coffee Morning yang dikemas dalam Rapat Koordinasi APH Kabupaten Way Kanan, Kamis (22/1/2026), bertempat di Aula Kejari Way Kanan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., dan menjadi ruang strategis untuk menyatukan paradigma serta menyamakan langkah dalam implementasi hukum pidana nasional di wilayah setempat.

Sejumlah unsur pimpinan lembaga penegak hukum dan instansi terkait turut hadir, di antaranya Kapolres Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang diwakili hakim PN, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, BNNK Way Kanan, Subdenpom Way Kanan, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Dalam sambutannya, Kajari Mahmuddin menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan berkelanjutan di tengah perubahan hukum pidana nasional.

“Dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru, sinergi dan koordinasi antar-APH harus semakin diperkuat. Kerja sama penegakan hukum perlu berjalan seiring agar implementasi aturan baru tetap berada di koridor keadilan dan kepastian hukum,” ujar Mahmuddin.

Forum diskusi berlangsung dinamis dengan membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan koordinasi antara proses penyidikan dan penuntutan, optimalisasi penerapan restorative justice, hingga penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Di tengah dinamika perubahan hukum yang masih terus berproses, rapat koordinasi ini menjadi ikhtiar kolektif para penegak hukum di Way Kanan untuk menapaki masa transisi dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, sekaligus memastikan pembaruan hukum pidana tetap berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

(Ari)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *