Ujian Respons Bencana di Lampung Utara

Oleh: Joni Efendi 

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (14/2/2026) sejak pukul 16.00 WIB hingga malam, mengakibatkan lebih dari 100 an rumah warga dan fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan dengan kategori ringan hingga berat. Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi karena atap rumah mereka tersapu angin.

Peristiwa ini bukan sekadar bencana cuaca musiman. Ia menjadi cermin kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam merespons kondisi darurat.

Dalam situasi seperti ini, kecepatan dan koordinasi menjadi kunci. Kehadiran negara melalui perangkatnya sangat dibutuhkan, bukan hanya dalam bentuk bantuan material, tetapi juga kepastian informasi, pendataan cepat, dan jaminan bahwa korban tidak dibiarkan menghadapi risiko sendirian.

Secara struktural, pemerintah daerah memiliki perangkat yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial. BPBD berperan sebagai koordinator utama dalam situasi darurat, sementara Dinas Sosial menjalankan fungsi perlindungan dan bantuan sosial bagi korban terdampak.

Namun, persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terdampak menunjukkan adanya jarak antara ekspektasi dan kenyataan di lapangan. Sejumlah warga menilai respons yang mereka rasakan belum optimal dan belum merata. Jika persepsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi, ia berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa penanganan bencana tidak selalu sederhana. Ada prosedur administrasi, mekanisme pendataan, serta keterbatasan anggaran yang harus dilalui sebelum bantuan disalurkan. Tetapi dalam keadaan darurat, publik berharap prosedur tersebut tidak menjadi penghambat utama kehadiran negara.

Yang dibutuhkan korban pada fase awal bukan semata-mata bantuan besar, melainkan kepastian bahwa mereka terdata, diperhatikan, dan akan ditangani secara adil.

Transparansi mengenai tahapan penanganan mulai dari pendataan kerusakan, penetapan status, hingga skema bantuan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan.

Isu lain yang perlu menjadi perhatian adalah pemerataan. Penanganan bencana tidak boleh bergantung pada kunjungan simbolik atau momentum tertentu. Sistem harus bekerja secara menyeluruh di semua titik terdampak.

Jika tidak, potensi kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan dapat muncul di tengah masyarakat.
Bencana di sejumlah wilayah di dua Kecamatan yakni Kotabumi Selatan dan Kotabumi Kota seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Apakah mekanisme tanggap darurat sudah berjalan sesuai prosedur? Apakah koordinasi lintas perangkat daerah sudah efektif? Apakah komunikasi kepada publik cukup terbuka?

Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang kebal kritik, tetapi yang mampu merespons kritik dengan perbaikan sistem.

Pada akhirnya, ukuran keberpihakan pemerintah bukan terletak pada slogan, melainkan pada konsistensi kebijakan dan kehadiran nyata di saat warga berada dalam situasi paling rentan.

Bencana mungkin tidak bisa dihindari. Namun, dampaknya dapat diminimalkan apabila tata kelola, koordinasi, dan komitmen pelayanan publik berjalan dengan baik. Dua wilayah Kecamatan di Lampung Utara yang terdampak bencana Sabtu sore itu memberi pengingat, kepercayaan masyarakay dibangun bukan saat kampanye, melainkan saat krisis datang tanpa pemberitahuan.

Salam…

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *