Wakil Ketua KPK Peringatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno di WhatsApp, Bisa Terpantau Penyadapan

JAKARTA : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengingatkan para pejabat pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan alat komunikasi, terutama aplikasi WhatsApp. Dalam forum Rapat Koordinasi Nasional bertema “Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi antara KPK RI dan Pemerintah Daerah”, yang digelar di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025), Tanak mengungkapkan KPK memiliki teknologi canggih dalam menyadap komunikasi para pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Tanak mengimbau secara tegas agar pejabat publik tidak menyalahgunakan media komunikasi, termasuk untuk menyebarkan konten pornografi. Sebab, teknologi penyadapan yang dimiliki KPK dapat menangkap seluruh isi komunikasi secara utuh, termasuk percakapan atau kiriman yang bersifat pribadi.

“Jangan coba-coba kirim WA dengan, mohon maaf, yang porno-porno. Begitu Bapak-Bapak kita sadap, terangkut semua. Nanti ketahuan, oh ini Bapak porno rupanya,” tegas Tanak di hadapan peserta Rakor.

Ia menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan KPK mampu mengidentifikasi pemilik nomor, lokasi, hingga isi percakapan dalam jaringan komunikasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan melakukan penyadapan jika komunikasi dilakukan secara benar dan sesuai aturan.

“Sepanjang HP digunakan untuk hal yang benar, maka KPK tidak akan bertindak apa-apa. Tapi kalau digunakan tidak benar, pasti KPK akan bertindak, dan tindakan itu pasti tidak Bapak-Ibu harapkan,” katanya.

Tanak juga menepis anggapan bahwa KPK hanya berkutat di Jakarta. Menurutnya, mata dan telinga lembaga antirasuah kini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terbukti dari keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah, seperti Medan dan Papua.

“Kalau tidak benar, ya pasti ketahuan. Tidak mungkin di Medan atau Papua ada OTT kalau tidak ada pelanggaran. Jadi jangan anggap KPK hanya di Jakarta. Kami ada di mana-mana,” tandasnya.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *