Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk memproses pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
“Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana memproses ke situ,” ujar Bima Arya.
Ia menambahkan bahwa proses pemekaran daerah otonomi baru, termasuk di Lampung, masih berada dalam tahap evaluasi menyeluruh. Pemerintah belum mengambil langkah konkret menuju pembentukan daerah baru.
“Masih proses evaluasi secara menyeluruh untuk daerah otonomi baru ini. Jadi belum ada langkah-langkah baru dan belum diproses,” tegasnya.
Usulan 21 Tahun, Sungkai Bunga Mayang Masih Menanti
Salah satu wilayah yang tengah mengusulkan pemekaran adalah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang akan dimekarkan dari Kabupaten Lampung Utara. Usulan tersebut telah bergulir sejak tahun 2004 dan mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang mencakup delapan kecamatan dengan total luas wilayah 787,08 km² dan jumlah penduduk 155.775 jiwa. Wilayah ini memiliki pertumbuhan penduduk 0,8 persen per tahun dan telah menyiapkan lahan seluas 40 hektar untuk lokasi perkantoran calon kabupaten baru.
Pemekaran ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Meski telah memenuhi berbagai syarat administratif dan teknis sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Perda Nomor 78 Tahun 2007, usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang masih harus melalui proses evaluasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Secara geografis, wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan di barat, Lampung Tengah di utara, Lampung Utara di selatan, dan Tulang Bawang di timur. Dengan posisi strategis tersebut, masyarakat setempat berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian.(**)