Warga RT 03 Kelapa Tujuh Tolak Perpanjangan Izin Tower Milik PT RFA

Lampung Utara : Warga RT 03, Lingkungan 02, Sukung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menolak perpanjangan izin operasional menara telekomunikasi milik PT Rifaldi Fortuna Abadi (RFA) yang telah berdiri sejak 2009.

Penolakan ini didasari atas kekecewaan warga terhadap tidak adanya kompensasi bergulir dari pihak perusahaan, meski menara tersebut telah berdiri selama lebih dari 15 tahun di tengah permukiman.

“Warga secara tegas mencabut izin yang pernah diberikan pada tahun 2009 dan menolak perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 24 April 2025,” tegas Kusman Riyadi, Ketua LK 02 Kelurahan Kelapa Tujuh, saat ditemui awak media pada Selasa, 22 April 2025.

Surat penolakan itu sendiri telah dibuat dan ditandatangani oleh warga pada 16 Februari 2025, sebagai bentuk sikap kolektif atas ketidakjelasan manfaat dari keberadaan tower bagi masyarakat sekitar.

Ketua RT 03, Iwan Santosa, mengungkapkan keberadaan tower tersebut tidak memberi dampak positif signifikan bagi warga. Bahkan, beberapa insiden seperti sambaran petir tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak perusahaan.

“Warga merasa tidak ada manfaat langsung. Pernah memang ada kompensasi akibat petir, tapi tidak semua warga merasakannya. Kalau tidak ada titik temu, kami sepakat izin tidak diperpanjang,” ujar Iwan.

Selain persoalan kompensasi dan manfaat, faktor meningkatnya nilai lahan di sekitar area tower juga menjadi pertimbangan warga dalam menolak keberlanjutan operasional menara tersebut.

Dengan berakhirnya masa izin pada 24 April 2025, warga berharap pihak perusahaan dapat menghormati keputusan kolektif masyarakat demi menjaga keharmonisan lingkungan. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *