Atap Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Ambruk: DPRD Lampung Utara Minta RSUD Ryacudu Segera Lapor Kejadian Resmi

Lampung Utara: Atap ruangan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Lampung Utara yang menempati salah satu bangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M. Ryacudu Kotabumi, mendadak ambruk pada Jumat siang, 18 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak karena bangunan tersebut baru diresmikan tiga tahun lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Seorang pasien yang pertama kali mendengar suara keras dari arah ruangan rehabilitasi mengira itu adalah suara petir atau gempa. Setelah dicek, ternyata atap bangunan sudah roboh, meskipun kondisi cuaca saat itu dilaporkan normal, tanpa hujan ataupun angin kencang.

Balai rehabilitasi ini sendiri merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pecandu narkoba, baik yang datang secara sukarela maupun atas rujukan dari kepolisian atau kejaksaan. Ruangan tersebut diresmikan pada 16 November 2022 oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dan menjadi satu dari tiga Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang ada di Provinsi Lampung, selain di Way Kanan dan Kota Metro.

Atap yang ambruk diketahui menggunakan rangka kayu dan penutup genteng. Beruntung, dalam kejadian ini tidak ada aktivitas pelayanan dan tidak ada korban jiwa.

Kepala Tata Usaha RSUD Ryacudu, Sri Andini, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ruangan tersebut sudah lama tidak digunakan dan pihak rumah sakit belum dapat memastikan taksiran kerugian yang ditimbulkan.

Menindaklanjuti peristiwa ini, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, bersama jajaran Komisi VI dan perwakilan Kejaksaan langsung meninjau lokasi. Ia meminta manajemen RSUD Ryacudu segera menyusun laporan resmi terkait insiden robohnya atap balai rehabilitasi tersebut.

“Kami minta pihak rumah sakit melaporkan secara rinci kejadian ini, termasuk kondisi fasilitas lainnya yang sudah tidak layak. Ini penting agar DPRD dapat mengambil langkah untuk perbaikan demi keselamatan masyarakat,” ujar M. Yusrizal.

Peristiwa ini sekaligus membuka sorotan baru terhadap kualitas bangunan pemerintah, khususnya yang baru selesai dibangun dalam kurun waktu singkat. Dengan statusnya sebagai balai rehabilitasi resmi yang menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung RI, peristiwa ini menjadi tamparan bagi pengelolaan aset publik dan pengawasan mutu infrastruktur. (Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *