Dishub Lampung Utara Tegaskan Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Lampung Utara : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara PBJT Jasa Parkir (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) dan Retribusi Parkir. Menurutnya, dua pungutan ini sering disalahpahami sebagai hal yang sama, padahal memiliki dasar hukum, tujuan, dan objek pemungutan yang berbeda.

Anom menjelaskan, PBJT atas Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan dan pengelolaan fasilitas parkir oleh pihak swasta, termasuk, Pelataran parkir, Gedung parkir, Penitipan kendaraan bermotor, Garasi atau tempat usaha yang menarik pembayaran parkir. Sementara Retribusi Parkir merupakan pungutan yang dikenakan atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, seperti Parkir di tepi jalan umum, Tempat khusus parkir yang dibangun/dikelola oleh pemerintah daerah.

“Kalau pajak parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memungut. Tetapi kalau retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir milik pemda,seperti lahan pakir pasar, Dishub yang melakukan pemungutan” jelas Anom.

Retribusi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena merupakan pengganti biaya yang dibayarkan masyarakat atas pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah.

“Retribusi pada dasarnya merupakan pemasukan daerah dari penyediaan sarana dan prasarana oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” jelas Anom.

Hingga Oktober 2025, capaian retribusi parkir sudah mencapai 85,79% dari target tahunan sebesar Rp182.400.000. Meski demikian, Dishub saat ini menghadapi tantangan hilangnya potensi pendapatan akibat revitalisasi Pasar Dekon sejak Juli 2025.

Dari hasil uji petik Dishub, hilangnya 9 titik lokasi parkir di area Pasar Dekon menyebabkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp11,06 juta per bulan. Namun, Anom optimistis target akan tetap tercapai.

“Kami berupaya maksimal memenuhi target capaian retribusi hingga akhir tahun, meskipun ada potensi yang hilang dari revitalisasi Pasar Dekon,” ujar Anom.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Lampung Utara terus melakukan identifikasi titik parkir baru yang potensial.

“Ini yang terus kami gali, bersama-sama dengan Komisi II dan Komisi III, bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir,” tambahnya.

Dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik mengenai perbedaan pajak dan retribusi parkir, pemerintah berharap sistem pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Lampung Utara. (Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *