BANDAR LAMPUNG : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memaparkan sejumlah ketentuan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi media massa dalam kegiatan diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Swiss-Belhotel, Jumat (21/11/2025).
Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya, menjelaskan pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan orang pribadi maupun badan berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Pajak adalah kewajiban tanpa imbalan langsung yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Teguh dalam paparannya.
Ia memaparkan jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah, mulai dari pajak pusat hingga pajak daerah. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5L.
Sementara itu, pajak daerah mencakup PBB perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta sejumlah jenis pajak lain.
Teguh juga memaparkan sejumlah aturan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha media, seperti ketentuan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 25/29, serta ketentuan PPN dan PPnBM.
Untuk PPh Pasal 21, pemotongan pajak diberlakukan bagi pegawai, nonpegawai, pensiunan, peserta program pensiun, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai. Ia juga menjelaskan lapisan tarif PPh sebagaimana diatur dalam undang-undang, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Selain itu, Teguh menegaskan pentingnya kepatuhan bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha wajib melaporkan usahanya apabila peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.
“Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak,” kata Teguh.
PPN dikenakan atas berbagai transaksi, mulai dari penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, impor dan ekspor barang, penyerahan jasa kena pajak, hingga pemanfaatan barang atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
Adapun perhitungan PPN dan PPnBM menggunakan rumus tarif dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP), yang dapat berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, atau nilai lain sesuai ketentuan.
(*/rls)





















