Nama Tak Diajukan di RDKK 2026, Petani Abung Selatan Tersingkir dari Pupuk Subsidi

LAMPUNG UTARA : Polemik penyaluran pupuk subsidi mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Anggota Kelompok Tani Raya Makmur, Kecamatan Abung Selatan, mendadak tidak dapat menebus pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea pada awal 2026.

Mereka mengaku nama kelompoknya disebut telah “dihapus pusat” dari sistem, namun pemerintah daerah menyatakan data tetap tercatat.

Salah satu anggota kelompok, Rudi, mengaku terakhir kali masih dapat menebus pupuk subsidi pada Oktober 2025 melalui Kios Subur Makmur AS milik Anhar di Desa Kalibalangan.

“Tahun lalu masih bisa nebus pupuk. Tahun ini, waktu tanya ke kios, katanya data kelompok sudah dihapus pusat,” ujar Rudi, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penghapusan data maupun evaluasi kelompok.

“Tidak pernah ada konfirmasi. Tiba-tiba saja tidak bisa,” katanya.

Namun saat dikonfirmasi terpisah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Abung Selatan, Erwin Noviyanto, membantah adanya penghapusan data di tingkat pusat. Ia menyatakan Kelompok Tani Raya Makmur masih tercatat dalam database Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Data kelompok masih ada, tidak dihapus,” kata Erwin.

Menurut dia, persoalan bukan terletak pada penghapusan data, melainkan pada tidak diajukannya kelompok tersebut dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2026.

Alasannya, tingkat penyerapan pupuk subsidi sepanjang 2025 dinilai rendah.
“Berdasarkan arahan Dinas Pertanian Lampung Utara, kelompok dengan serapan rendah tidak diajukan kembali untuk kuota tahun berikutnya. Jadi tahun 2026 ini memang tidak saya ajukan,” ujarnya.

Erwin menyebut pada Januari 2026 sempat ada revisi data. Ia sempat berinisiatif mengajukan kembali kelompok tersebut karena ada anggota yang ingin menebus pupuk.

Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak kios, kuota pupuk di Desa Kalibalangan dinilai sudah mencukupi.

“Menurut kios, revisi saja nanti pada April. Jadi waktu itu tidak saya ajukan kembali,” katanya.

Kios Subur Makmur di Desa Kalibalangan saat ini melayani dua desa, yakni Way Lunik dan Kalibalangan.

Berdasarkan keterangan PPL, terdapat tiga kelompok tani yang tidak diajukan dalam RDKK Januari 2026 yaitu Sabda Tani, Suka Makmur, dan Raya Makmur.

Satu kelompok disebut akan bubar, sementara dua lainnya karena serapan dinilai minim.

Di lapangan, petani mengaku tidak memahami mekanisme evaluasi serapan maupun konsekuensi jika kelompok tidak diajukan dalam RDKK.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Kios Subur Makmur belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan bahwa data kelompok telah dihapus pusat dan mekanisme distribusi kuota di tingkat desa.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *