LAMPUNG UTARA: Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Utara mendapat respons positif dari masyarakat. Tingginya antusiasme wajib pajak bahkan mendorong pemerintah memperpanjang program tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Program yang telah berjalan sejak Juni 2026 itu memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat. Di antaranya diskon pajak kendaraan sebesar 5 hingga 15 persen, pembebasan denda dan pajak progresif, serta kemudahan pembayaran sebelum 61 hari menjelang jatuh tempo.
Kepala UPTD Samsat Kotabumi Mohammad Arifin mengatakan, program tersebut dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Kita saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Alhamdulillah, respons mereka sangat antusias untuk membayarkan pajak kendaraan,” kata Arifin, Selasa, (29/9/2026).
Menurut Arifin, peningkatan minat masyarakat membayar pajak terlihat cukup signifikan setelah program keringanan diberlakukan.
Sebelum program tersebut berjalan, kata dia, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cenderung menurun. Namun, setelah diberikan berbagai bentuk keringanan, respons wajib pajak mengalami peningkatan.
“Antusias masyarakat melonjak sampai 60 persen dari periode Juni hingga akhir September 2026,” ujarnya.
Untuk memperluas informasi mengenai program tersebut, Samsat Lampung Utara bersama Jasa Raharja Kotabumi dan sejumlah instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui secara utuh berbagai kemudahan yang tersedia dan dapat memanfaatkannya sebelum masa program berakhir.
Arifin menambahkan, program keringanan pajak tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Dengan diperpanjangnya program hingga 31 Oktober 2026, masyarakat Lampung Utara masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. (Alam/Ayi)























