LAMPUNG UTARA : Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Bukit Kemuning.
Polisi menangkap seorang pria berinisial H alias Hardiyanto dan menyita kendaraan dengan tangki modifikasi, ratusan liter Solar, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Unit IV Tipidter Satreskrim melakukan inspeksi dan mitigasi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin, (28/9/2026).
Sekitar pukul 09.25 WIB, petugas mendapati sebuah Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca di salah satu SPBU di Kecamatan Bukit Kemuning. Kendaraan itu dicurigai karena melakukan pengisian Solar bersubsidi secara berulang.
“Tim penyelidik mencurigai gerak-gerik satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel. Kendaraan tersebut tampak melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang menggunakan tangki modifikasi,” kata Raswidiati, Jumat (02/10/2026).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya. Dari pengembangan di lapangan, polisi mengarah ke sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning.
Di gudang itu, polisi menemukan puluhan jeriken berisi Solar bersubsidi serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM.
Menurut polisi, H diduga menggunakan tangki ganda pada truk untuk menampung Solar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.
Selain tangki modifikasi, penyidik menemukan lima barcode Pertamina yang tersimpan di telepon seluler milik H. Dua di antaranya terkait dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.
Polisi menduga penggunaan beberapa barcode dan nomor polisi tersebut berkaitan dengan pengisian Solar secara berulang di SPBU.
Solar yang telah diperoleh kemudian dibawa ke gudang. Di sana, BBM dipindahkan menggunakan pompa listrik atau rotak ke dalam dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter serta jeriken berukuran 35 liter.
Polisi menyebut Solar tersebut diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dari kendaraan dan gudang penyimpanan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki modifikasi yang berisi sekitar 300 liter Solar.
Polisi juga menyita 28 jeriken berisi Solar bersubsidi dengan total 896 liter, 30 jeriken kosong berukuran 35 liter, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, satu pompa rotak, dan satu timbangan digital.
Barang bukti lain berupa satu telepon seluler Vivo Y17s warna ungu yang menyimpan lima barcode Pertamina, dua tangkapan layar barcode BBM terkait nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD, serta satu pelat nomor F 8656 MD.
Dengan demikian, Solar yang disebut polisi diamankan dari kendaraan dan gudang mencapai sekitar 1.196 liter.
H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, H terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Lampung Utara menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah tersebut.
(Ipul/Ayi)























