Prabowo Hidupkan Kembali Wantimpres, Pratikno Pimpin 25 Anggota

JAKARTA :  Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk kembali Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres). Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua.

Pratikno, Hatta Rajasa, dan anggota Wantimpres lainnya dilantik serta diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

banner 728x90

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden tentang keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap para anggota Wantimpres mengikuti sumpah yang dibacakan Presiden.

Dalam susunan tersebut, Pratikno menjadi ketua merangkap anggota dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota. Muhammad Qodari dipercaya sebagai sekretaris sekaligus anggota.

Secara keseluruhan, Presiden melantik Pratikno, Hatta Rajasa, dan 24 anggota lainnya. Komposisi Wantimpres kali ini diisi tokoh dengan latar belakang beragam, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, hukum, keagamaan hingga dunia usaha.

Pembentukan Wantimpres menjadi langkah penting dalam struktur pemerintahan Prabowo. Setelah dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024, Prabowo sebelumnya tidak langsung membentuk Wantimpres.

Pemerintah kala itu menggunakan skema Penasihat Khusus Presiden untuk memberikan masukan kepada kepala negara.

Kehadiran Wantimpres kini kembali memiliki dasar kelembagaan yang jelas. Pasal 16 UUD 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Ketentuan tersebut dijabarkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, aturan mengenai kelembagaan dan jumlah anggota kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

UU tersebut mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menghapus batas maksimal sembilan anggota. Jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan perubahan itu, komposisi Wantimpres yang dilantik Prabowo dapat berjumlah lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Sejumlah tokoh yang dilantik memiliki pengalaman panjang di pemerintahan, politik, dunia usaha, organisasi keagamaan, akademisi, maupun bidang hukum.

Jusuf Hamka, misalnya, mengungkapkan dirinya diminta Presiden Prabowo untuk membantu sebagai anggota Wantimpres. Ia mengaku menerima penugasan tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

Komposisi tersebut memperlihatkan cakupan keanggotaan Wantimpres yang cukup beragam. Mereka nantinya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

Berikut susunan Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
Pratikno — Ketua merangkap anggota
Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota
Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota
Agum Gumelar
Soekarwo
Dato’ Sri Tahir
Ignatius Jonan
Budi Gunawan
Jusuf Hamka
Said Aqil Siradj
Yahya Cholil Staquf
Muhammad Quraish Shihab
Anwar Usman
Chairul Tanjung
Bambang Soesatyo
Shinta Nuriyah Wahid
Philip Kuncoro Wijaya
Ida Bagus Purwalaksana
Salim Segaf Aljufri
Budi Tanuwibowo
Yusuf Wanandi
Anwar Iskandar
Rocky Gerung
Margarito Kamis
Mohamad Hatta
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *