Bandarlampung: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi beserta jajaran menghadiri undangan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sertipikasi Tahun 2025 dan Pemberian Penghargaan Kinerja Sertipikasi BMN Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPKNL di Aula Kanwil DJKN Lampung Bengkulu di Bandar Lampung.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Kantor Pertanahan/BPN, yang berada di seluruh wilayah provinsi Lampung dan Satker-satker lainnya di wilayah Provinsi Lampung. Rapat ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap penerbitan sertipikat tanah BMN yang telah didaftarkan oleh instansi-instansi pemerintah, termasuk Kantor Imigrasi Kotabumi dan memberikan penghargaan dan sertipikasi terhadap Aset BMN baik dilingkungan DJKN, KPKNL maupun lingkungan Satker yang lain yang ada di Provinsi Lampung secara umum.
Bertindak sebagai Nara Sumber juga bapak Kepala KPKNL wilayah Bandar Lampung yang memberi masukan dan informasi terkait Apa saja sistem baru yang sedang dijalankan dan menjelaskan apa itu penjagaan aset dan bagaimana teknis prosedur pelaksanaannya.
Dimana Salah satu bentuk penjagaan aset negara yang dilakukan oleh DJKN adalah penjagaan aset berupa tanah yang dimiliki oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam bentuk sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Upaya penjagaan aset tanah melalui sertipikasi dimaksudkan agar BMN berupa tanah tersebut di setiap satker Kementerian/Lembaga dapat diamankan baik dari segi administrasi, fisik, maupun hukum. Pengamanan secara administrasi yaitu apabila tanah yang dimiliki satker K/L sudah dilakukan pencatatan BMN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN)/Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Pengamanan secara fisik dilaksanakan dengan membangun pagar dan/atau mendirikan plang pengaman agar tanah satker K/L tidak diserobot oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pengamanan secara hukum dilakukan dengan mendaftarkan tanah BMN tersebut ke Kantor Pertanahan setempat agar dimohonkan untuk diterbitkan sertipikat tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Ibu RA Tyas Kristyaningrum, juga menerima penghargaan atas kinerja Kantor Imigrasi Kotabumi dalam menyelesaikan sertipikasi BMN dan menerima Sertipikasi Pengembalian Aset BMN di Pesisir Barat dari Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
” Terima kasih atas kinerja yang sangat baik dari seluruh pegawai Imigrasi Kotabumi. Saya bangga dan sangat mengapresiasi akan penghargaan dan kesuksesan sertipikasi ini dan saya berharap dengan prestasi ini kedepannya dapat ditingkatkan lagi semangat dalam memperkuat pengelolaan aset negara dan meningkatkan kerjasama antar instansi terkait dalam pelaksanaan sertifikasi BMN diseluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi” ujar Ibu Tyas.
Harapannya kedepan Seluruh Sertipikasi BMN yang sedang dalam proses dapat segera terlaksana tepat waktu karena Imigrasi Kotabumi akan segera melakukan Penambahan Rumah ditanah Hibah dari Pemda Lampung Utara dibelakang Kantor Imigrasi Kotabumi sehingga beliau sangat berharap seluruh persuratan dan syarat2 persiapan rencana pembangunan terkait itu dapat terselenggara dengan baik dan sesuai dengan SOP yang berlaku serta dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang diharapkan. (Ridho)