Bandar Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat terkait harga singkong di wilayahnya, Senin (23/12/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Rapat ini dipimpin langsung Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, dengan menghadirkan sejumlah perusahaan industri tapioka, perwakilan petani, organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Setelah melalui diskusi yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB, rapat tersebut berhasil menghasilkan keputusan final terkait penetapan harga singkong. Harga singkong ditetapkan sebesar Rp1.400 per kilogram, dengan rafraksi maksimal 15 persen. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kesepakatan ini juga memuat larangan impor singkong ke Provinsi Lampung, yang dinilai dapat merusak stabilitas harga dan pasar lokal.
“Sudah kita putuskan bersama, disepakati dan ditandatangani oleh petani, pengusaha, DPRD, dan Pj Gubernur. Alhamdulillah, harga Rp1.400 per kilogram ini diharapkan membawa keadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pengusaha,” ujar anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, usai rapat.
Ia menegaskan bahwa harga tersebut adalah harga minimal, sehingga tidak boleh ada penurunan harga di bawah kesepakatan. “Dengan Rp1.400 ini, kami ingin memastikan petani bahagia dan usaha tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Willy, perwakilan dari PT Umas Jaya Agrotama, salah satu perusahaan industri tapioka di Lampung, menyambut baik kesepakatan ini, terutama terkait pelarangan impor singkong.
“Impor jelas menjadi ancaman bagi pasar lokal. Sebagian besar singkong impor masuk ke Jawa, sementara pasar Lampung juga terhubung dengan Jawa. Kami berharap pemerintah pusat dapat mengatur hal ini lebih baik,” ungkap Willy.
Namun, rapat tidak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa perusahaan dilaporkan menolak menandatangani kesepakatan tersebut, dengan alasan perwakilan mereka yang hadir bukan pihak yang tercantum dalam akta perusahaan.
Di sisi lain, Penjabat Gubernur Samsudin memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keputusan ini. (*)