Bandarlampung: Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung. Hal ini usai surat pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo per 5 Oktober 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan jika Nunik tak lagi sebagai Wagub Lampung.
“Terhitung SK (surat keputusan) ditandatangani 5 Oktober 2023. Maka otomatis Bu Nunik tidak lagi sebagai Wagub,” ujar Sekda aLampung Fahrizal Darminto, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan adanya Keppres tersebut, Chusnunia Chalim kini tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya. Kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemda,” ujar dia.
Sementara Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menambahkan, jika surat Keppres tentang pengunduran diri Nunik sudah keluar, pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian dari jabatannya sebagai Wagub Lampung.
Sebelumnya, Nunik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Hal itu usai dirinya tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPR RI pada Pemilu 2024.
Mundurnya Nunik dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung itu disampaikan ia secara langsung saat ditemui awak media di Kantor Pemprov Lampung, Senin (21/8/2023) lalu.
“Sudah (mengajukan pengunduran), pokoknya syarat-syaratnya semua sudah dipenuhi dan dilengkapi,” kata Chusnunia Chalim.(*)