Geger! Jendral Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Nomor Prabowo Ikut Disadap

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal bikin geger! Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu nama yang disebut dalam daftar tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya disebut berinisial ASN dan EH.

Lebih mengejutkan lagi, Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi salah satu sasaran penyadapan. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga dipantau secara ilegal.

banner 728x90

Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026. Dugaan penghapusan rekam aktivitas itu kini menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik.

Tak hanya menyasar Presiden, dugaan penyadapan disebut menjangkau berbagai kalangan strategis.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala negara.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Pelaksanaannya harus memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Kini, publik menanti pengungkapan lebih jauh mengenai bagaimana penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana dugaan penghapusan jejak elektronik berlangsung, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.

Perkara ini juga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi komunikasi digital. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *