LAMPUNG UTARA : Dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, menggemparkan lingkungan pendidikan setempat.
Seorang oknum guru berinisial IS (34) kini diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kasus tersebut mencuat setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya melalui Call Center 110.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik. Polisi kemudian meminta keterangan awal dari lima santriwati yang diduga menjadi korban untuk mengungkap dugaan rangkaian peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Ivan Roland Cristofel, Selasa (6/10/2026).
Pihak Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kontak fisik yang dinilai tidak wajar terhadap sejumlah santriwati.
Pihak yayasan menyatakan mengecam tindakan tersebut dan telah mengambil langkah internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan lembaga pendidikan.
Pemilik Yayasan ANAGIBS, Moh Noerullah Qommaruddin, menegaskan tindakan yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Tindakan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kami telah mengambil langkah tegas internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan kami,” ujarnya.
Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, polisi belum menetapkan IS sebagai tersangka.
Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi, termasuk para santriwati yang diduga menjadi korban, dengan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi juga memastikan proses hukum dilakukan secara hati-hati untuk mengungkap kebenaran perkara sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini masih bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.(Ayi)























