Lampung Utara: Tim Intelijen Imigrasi Kotabumi dikabarkan menangkap 7 Warga Negara Asing di Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 10 September 2024. Mereka diduga menyalahi Izin tinggal keimigrasian.
Menurut Informasi yang didapat, petugas imigrasi Kotabumi mengamankan 7 orang warga negara asing di salah satu rumah. Salah satu warga menyebut orang asing itu diperiksa dokumennya secara diam-diam.
Warga sekitar juga sudah mencurigai keberadaan orang asing itu sudah terlalu lama tinggal disana. Sering terlihat disana silih berganti WNA datang dan pergi dwngan orang yang berbeda- beda.
Namun menurut sumber yang enggan disebutkan namanya. Warga negara asing itu salah satunya dari Negara Brasil. Mereka diduga menyewakan rumah milik warga untuk disewakan kembali ke Wisatawan Mancanegara lain. Bisnis itu sepertinya sudah berlangsung hampir satu tahun. Ke 7 WNA itu infonya sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketika di Komfirmasi ada kabar penangkapan tersebut Kepala Seksi Teknologi informasi dan Komunikasi Khresna Aji Pranata, belum dapat mengkonfirmasi perihal permasalahan tersebut karena akan dilakukan konfirmasi lanjutan ke bagian Intelijen dan Penindakan terlebih dahulu.(*)