Lampung Utara : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang kerap beraksi di jalanan.
AKBP Deddy menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam menghadapi aksi-aksi premanisme berkedok penagihan utang yang telah meresahkan masyarakat.
“Kita sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami tindak tegas,” tegas Deddy di hadapan awak media, Kamis (17/4/2025).
Kapolres menyatakan, penyitaan kendaraan yang dilakukan secara paksa di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah akan dikategorikan sebagai tindak pidana. Pihak kepolisian siap memproses hukum siapapun yang terbukti melanggar aturan, termasuk debt collector yang bertindak sewenang-wenang.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” imbuhnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga Lampung Utara mengeluhkan maraknya tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Modus operandi mereka tak jarang melibatkan kekerasan verbal hingga penyitaan kendaraan di tengah jalan.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu bertindak dan menegakkan hukum di lapangan.
Lebih lanjut, AKBP Deddy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan praktik perampasan berkedok penagihan utang.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua pihak yang mengaku sebagai debt collector memiliki legalitas resmi, dan bisa jadi hanyalah oknum kriminal yang menyalahgunakan situasi.
Imbauan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepolisian memastikan bahwa keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam menjaga ruang publik tetap aman dari tindakan main hakim sendiri.(Ayi)