Lampung Utara : Polemik keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang tengah mengelola lahan eks HGU PT Jalaku di Kabupaten Lampung Utara juga menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3), Nasril Subandi, mengungkapkan pihaknya telah lama melakukan investigasi terkait aktivitas PT KAP di atas lahan ribuan hektare tersebut. Temuan sementara menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan itu tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Kajian kami terhadap keberadaan PT KAP terbukti valid. Bahkan Bapenda menyatakan perusahaan ini tidak pernah membayar pajak daerah sejak beroperasi,” tegas Nasril saat diwawancarai, Rabu (16/4/2025).
Menurut Nasril, sebelum PT KAP, lahan tersebut sempat dikelola oleh PT Tandiary yang menanam komoditas seperti singkong dan sorgum. Namun, setelah PT Tandiary menarik diri, PT KAP mengambil alih tanpa kejelasan proses perizinan maupun persetujuan dari instansi terkait.
“Dinas Perkebunan dan Peternakan juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis kepada perusahaan ini. Artinya, PT KAP diduga kuat telah melanggar berbagai aturan daerah,” tambahnya.
Ia pun menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik tersebut. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut terjadi karena perusahaan tak membayar berbagai jenis pajak, seperti pajak parkir, reklame, hingga pajak air bawah tanah.
“Ini jelas merugikan daerah. Pemerintah harus bertindak. Jangan sampai pengelolaan lahan oleh perusahaan-perusahaan seperti ini justru menjadi beban dan bukan aset bagi daerah,” katanya.
Nasril mendesak Pemkab Lampung Utara agar bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan, terutama dalam hal kontribusi terhadap pajak dan pembangunan daerah.
“Kita ingin perusahaan yang ada di Lampung Utara berjalan sehat secara administrasi dan patuh pada kewajiban pajaknya. Berikan sanksi tegas kepada yang mencoba mengemplang kewajiban,” ujarnya.
Terkait kepemilikan lahan, sejak tahun 2019 lahan eks HGU PT Jalaku telah dikembalikan secara otomatis kepada negara karena belum ada perpanjangan resmi HGU. Namun hingga kini, lahan tersebut tetap digunakan oleh perusahaan yang dikaitkan dengan grup Bumi Waras untuk budidaya tebu.
“Bupati Lampung Utara harus bersikap. Ini saatnya untuk mengambil langkah nyata demi mencegah kerugian lebih lanjut dan menjamin tata kelola lahan yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Nasril. (Ayi)