Sidang Efrizal Arsyad Bergulir, Polemik Uang Damai Rp60 Juta Mengemuka di PN Kotabumi

Lampung Utara:  Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kamis (21/5/2026).

Pada sidang ketiga tersebut, fakta mengenai proses perdamaian antara terdakwa dan korban mencuat, termasuk polemik uang damai sebesar Rp60 juta yang disebut sempat dipersoalkan.

banner 728x90

Tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi fakta untuk menjelaskan kronologi perdamaian yang pernah diupayakan kedua belah pihak sebelum perkara berjalan lebih jauh di ranah hukum.
Di hadapan majelis hakim, Suwardi menerangkan bahwa komunikasi menuju perdamaian diawali melalui pembicaraan teknis antara dirinya dengan kuasa hukum korban. Kesepakatan damai itu kemudian ditandatangani di Kantor SPPG Rejosari pada 16 April 2026.

Menurut Suwardi, dana perdamaian sebesar Rp60 juta telah dipersiapkan dan dihitung bersama terdakwa sebelum diserahkan kepada pihak korban. Namun, persoalan muncul beberapa jam setelah penyerahan berlangsung.

“Uang tersebut sudah kami hitung bersama dan jumlahnya lengkap Rp60 juta. Tetapi sekitar empat jam kemudian, saya dihubungi kuasa hukum korban yang menyampaikan ada kekurangan dana. Dari enam ikat uang, satu ikat disebut tidak genap Rp10 juta,” ujar Suwardi dalam keterangannya di ruang sidang.

Atas informasi tersebut, lanjut Suwardi, dirinya bersama terdakwa menyatakan kesediaan untuk segera mengganti jika memang terdapat kekurangan nominal sebagaimana yang disampaikan.

Ia juga mengungkapkan, setelah penandatanganan surat perdamaian, korban disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesediaan mencabut laporan kepolisian.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami status dana Rp60 juta tersebut, apakah merupakan uang damai atau restitusi (ganti rugi), serta relevansinya dengan kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses hukum, baik pidana maupun perdata.
JPU juga menyoroti alasan tidak ditempuhnya mekanisme restorative justice (RJ) sebelum proses penyerahan uang dilakukan.

Karena keterlibatannya saat penyerahan dana berlangsung, posisi Suwardi dalam sidang kali ini diperiksa sebagai saksi fakta guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, mempertanyakan klaim adanya kekurangan dana tersebut. Menurutnya, apabila nominal dianggap tidak sesuai sejak awal, semestinya uang langsung dikembalikan.

“Kalau memang dianggap kurang, seharusnya saat itu juga dikembalikan. Tetapi sampai sekarang tidak ada pengembalian maupun penjelasan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kesaksian kepada majelis hakim. Namun ia mengingatkan bahwa fokus utama perkara ini tetap pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Itu bagian dari keterangan saksi dan biarlah menjadi pertimbangan hakim. Inti perkara ini adalah dugaan penganiayaan, bukan persoalan uang,” ujarnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan digelar, Kamis (4/6/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Efrizal Arsyad. Persidangan diperkirakan masih akan mengupas sejumlah fakta terkait upaya perdamaian yang sempat dilakukan kedua pihak sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *