MBG Jadi Bancakan, Yayasan Titipan dan Proyek Rp 1 Triliun Seret Dadan Cs ke Tahanan

JAKARTA – Terkuak sudah dugaan motif di balik skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menduga program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dimanfaatkan untuk meloloskan yayasan-yayasan titipan sekaligus menggarap proyek pengadaan bernilai jumbo.

Akibatnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

banner 728x90

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pola pengondisian dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat justru bisa lolos dan mendapatkan akses dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan sejumlah pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Alih-alih diseleksi secara objektif, proses verifikasi diduga telah diatur sejak awal.

“Yayasan itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan. Mereka tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN karena adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief.

Temuan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh BGN. Program yang semestinya ditujukan untuk memperbaiki gizi masyarakat justru diduga dipakai sebagai kendaraan untuk mengakomodasi kelompok tertentu.

Tidak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan dugaan permainan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar sejumlah pengadaan tetap berjalan meski tidak sesuai ketentuan.

Nilainya pun tidak kecil. Kejagung mencatat adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit barang dengan nilai mencapai Rp 1 triliun yang kini tengah didalami penyidik.

Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami penggelembungan harga. Modus serupa juga ditemukan pada pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan maupun ketentuan yang berlaku. Namun proyek tetap dijalankan dengan harga yang telah dinaikkan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Penyidik menduga dua skema itu—meloloskan yayasan afiliasi dan mengatur proyek pengadaan—menjadi motif utama dalam penyimpangan tata kelola program MBG.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Kejagung juga membuka peluang menelusuri pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pengondisian yayasan maupun proyek pengadaan dalam program MBG.

Kasus ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi Program Makan Bergizi Gratis sejak diluncurkan. Sebab, dugaan korupsi terjadi justru pada lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *