Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Digiring ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa Berjam-jam

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya resmi menghuni rumah tahanan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan penahanan diambil usai Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama berjam-jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan pendalaman perkara.

banner 728x90

Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi tahanan, mantan petinggi Korps Adhyaksa itu langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kejaksaan Agung.

Puluhan wartawan yang sejak sore menunggu di lokasi berupaya meminta tanggapan. Namun, Febrie memilih bungkam. Tanpa sepatah kata pun, ia terus berjalan menuju kendaraan tahanan sebelum akhirnya meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap mantan Jampidsus ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik. Pasalnya, Febrie pernah berada di garda terdepan dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar saat masih menjabat sebagai pimpinan di bidang tindak pidana khusus.

Dalam penyidikan yang berjalan, Kejaksaan Agung menduga terdapat tindak pidana korupsi yang kemudian diikuti dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan melalui mekanisme pencucian uang. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan perbuatan pidananya, tetapi juga aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hingga Jumat malam, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk asal-usul aset serta pola transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meski yang berhadapan dengan hukum merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi tambahan maupun menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *