JAKARTA : Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung terus bergulir. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, sebagai saksi.
Bustami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah Way Kanan periode 2010–2015. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan selain Bustami, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
SITAAN TEMBUS RP1 TRILIUN
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap PT PSMI.
Pada 10 September 2026, Kejagung menyita uang sekitar Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI. Uang tersebut diserahkan melalui pihak perusahaan dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak berhenti di situ. Penyidik kembali menyita 11 kendaraan milik PT PSMI pada 17 September 2026 sebagai bagian dari penyidikan perkara yang sama.
Kejagung sebelumnya juga mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam proses penyidikan, Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli untuk mengonstruksikan perkara.
LAHAN HUTAN BERUJUNG PERKEBUNAN TEBU
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan, PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengusahaan hutan tanaman industri berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga PT PSMI sejak 2007 mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan untuk perkebunan tebu.
Penyidik menyebut luas lahan yang diduga digunakan mencapai sekitar 32.375 hektare.
Temuan terkait pemanfaatan lahan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah BPK RI melakukan audit pada 2013.
MOUnya 2013, BERLAKU SURUT KE 2007
Salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara adalah adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PSMI dan PT Inhutani V.
Menurut penjelasan Kejagung, MoU tersebut ditandatangani pada 2013 melalui pola kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Namun, perjanjian itu diberlakukan secara surut sejak 2007.
Kejagung menilai penerapan secara surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang kini tengah didalami penyidik.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful sebelumnya.
BUKAN SEKADAR SOAL LAHAN
Dengan pemeriksaan Bustami sebagai saksi, penyidik kini kembali menggali keterangan dari pihak yang pernah memiliki kewenangan sebagai kepala daerah pada periode yang berkaitan dengan rentang waktu perkara.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang sebagai tersangka. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak masih bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan Kejagung.
Perkara ini pada akhirnya akan bermuara pada pembuktian mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan atau pemanfaatan lahan, pembangunan perkebunan tebu, serta dampaknya terhadap keuangan negara.
Kejagung masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk mengonstruksikan secara utuh peristiwa pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
(*)























