Lampung Utara Gandeng Tangsel, SISGITA Dibidik untuk Dongkrak PAD

TANGERANG SELATAN :  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat pengelolaan pajak berbasis digital. Salah satunya melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan (SISGITA).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

banner 728x90

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis hadir langsung dalam agenda tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara Intji Indriati serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Kerja sama ini menjadi bagian dari kolaborasi antardaerah yang melibatkan sekitar 60 pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pemanfaatan inovasi digital, khususnya dalam pengelolaan perpajakan dan pertanahan.

Bagi Lampung Utara, adopsi SISGITA diarahkan bukan sebatas pemanfaatan teknologi. Sistem tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki akurasi data objek pajak sekaligus memetakan potensi penerimaan daerah.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Utara dan Pemkot Tangerang Selatan menyepakati replikasi serta pemanfaatan SISGITA sesuai kebutuhan daerah.

Kesepakatan bersama kemudian ditindaklanjuti melalui PKS antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara dengan Bapenda dan Diskominfo Kota Tangerang Selatan.

Dari Lampung Utara, penandatanganan PKS dilakukan oleh Desyadi dari Bapenda dan Gunaido Uthama dari Diskominfo bersama jajaran dari Pemkot Tangerang Selatan.

Langkah tersebut menjadi tahapan teknis agar kesepakatan tidak berhenti di atas kertas. Sistem yang direplikasi nantinya diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan pengelolaan data di Lampung Utara.

SISGITA memungkinkan data pajak dan pertanahan dipetakan secara lebih terintegrasi. Dengan dukungan data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran lebih jelas mengenai objek dan potensi pajak yang ada.

Pemanfaatan teknologi tersebut juga berkaitan erat dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan data objek pajak yang lebih terpetakan, pemerintah daerah memiliki basis informasi yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, hingga pengawasan potensi penerimaan.

Selain mengejar peningkatan PAD, integrasi data juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan perpajakan dan pertanahan yang lebih efektif, akurat, dan transparan.

Bagi Lampung Utara, kerja sama dengan Tangerang Selatan ini menjadi salah satu langkah transformasi pengelolaan pemerintahan dari pola konvensional menuju pengelolaan data berbasis digital.

Tantangannya kini adalah memastikan teknologi tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Sebab, efektivitas SISGITA pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh sistem yang digunakan, tetapi juga kualitas data, integrasi antarperangkat daerah, serta konsistensi pemutakhiran data objek pajak.

Jika berjalan optimal, sistem tersebut dapat menjadi salah satu instrumen Pemkab Lampung Utara untuk memperkuat basis data perpajakan sekaligus menggali potensi PAD yang selama ini belum terpetakan secara maksimal.

(*Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *