JAKARTA — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026 mulai digelar 22 September 2026. Peserta perlu mencermati ketentuan nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 406 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas SKD ditetapkan sebesar 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Secara keseluruhan, SKD memiliki nilai maksimal 550 poin. Nilai tersebut terdiri atas maksimal 150 poin TWK, 175 poin TIU, dan 225 poin TKP.
Namun, ketentuan nilai ambang batas tersebut tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh peserta. Pemerintah memberikan ketentuan afirmasi bagi peserta dari daerah tertentu berdasarkan usulan kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
110 Soal dalam 100 Menit
Peserta akan menghadapi 110 soal dalam waktu 100 menit melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komposisi soal terdiri atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Pada TWK dan TIU, jawaban benar memperoleh 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab memperoleh 0 poin.
Berbeda dengan kedua materi tersebut, sistem penilaian TKP menggunakan rentang nilai. Setiap pilihan jawaban memiliki bobot 1 hingga 5 poin, sedangkan soal yang tidak dijawab bernilai 0.
Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak cukup hanya mengejar jumlah jawaban benar. Strategi mengatur waktu dan memahami karakter setiap jenis soal juga menjadi bagian penting dalam menghadapi SKD.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan peserta agar mempersiapkan diri dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Rini menegaskan proses SKD menggunakan sistem CAT BKN sehingga peserta harus mengandalkan kemampuan sendiri.
“Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Rini dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Menurut Rini, materi SKD dirancang untuk mengukur sejumlah kemampuan peserta, mulai dari wawasan kebangsaan, kemampuan berpikir, karakter pribadi, hingga pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Materi tersebut antara lain mencakup aspek nasionalisme, kemampuan analisis dan silogisme, adaptabilitas, serta pemahaman mengenai anti-radikalisme.
“Jadilah peserta yang profesional, berakhlak, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada seleksi sekolah kedinasan 2026, pemerintah menyediakan 4.770 kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur sekolah kedinasan.
Formasi tersebut dibuka oleh sembilan instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 sebelumnya telah ditutup pada akhir Agustus. Setelah SKD berlangsung, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil seleksi pada periode September hingga Oktober 2026.
Tahapan seleksi berikutnya akan ditentukan oleh masing-masing instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
Peserta disarankan mencermati jadwal, ketentuan, serta pengumuman hanya melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi palsu maupun praktik penipuan.
Informasi mengenai jadwal lengkap dan perkembangan seleksi dapat dipantau melalui portal resmi SSCASN BKN. (*)























