Komplotan Begal Satu Keluarga Dibekuk! Jebak Korban Lewat MiChat, Todong Airsoft Gun lalu Gondol Motor

Lampung Utara : Aksi komplotan begal yang diduga telah berulang kali beroperasi di Kabupaten Lampung Utara akhirnya terhenti. Polisi meringkus empat pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mereka diduga menjebak korban melalui aplikasi MiChat sebelum melakukan perampasan dengan ancaman senjata.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Mereka diamankan Tim Satreskrim Polres Lampung Utara di lokasi berbeda, Selasa (21/7/2026) malam.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka,” kata Ivan, Kamis (23/7/2026).

Ivan mengungkapkan, para pelaku merupakan satu jaringan keluarga. Di dalam komplotan itu terdapat pasangan suami istri, sementara dua pelaku lainnya masih memiliki hubungan saudara.

“Benar, mereka masih satu keluarga. Ada yang suami istri dan lainnya merupakan saudara,” ujarnya.

Polisi mengungkap, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan modus memancing korban melalui aplikasi MiChat. Setelah korban sepakat bertemu dengan seorang perempuan, perangkap pun dijalankan.
Kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.

Korban berinisial DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui MiChat. Setelah bertemu, korban diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang. Namun di tengah perjalanan, sejumlah pelaku menghadang dan mengaku sebagai kakak perempuan tersebut.

Dengan menodongkan benda yang diduga airsoft gun, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil. Sementara sepeda motor Honda BeAT milik korban dibawa kabur. Korban juga kehilangan KTP dan sebuah helm.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Toyota Avanza BE 1435 KY yang digunakan saat beraksi, satu pucuk benda menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, serta sebuah helm.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi aksi lain yang dilakukan komplotan begal keluarga tersebut.(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *