Cucu Kades Bobol Rumah Kakek, Rp75 Juta Ludes buat Judol, Diringkus dan Ditembak Polisi

Lampung Utara – Aksi nekat seorang cucu yang tega membobol rumah kakeknya sendiri menghebohkan warga Lampung Utara. Uang tunai Rp75 juta dan satu unit sepeda motor raib digondol pelaku. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu diakui telah habis dipakai untuk biaya pelarian dan bermain judi online.

Pelaku, Bahori Sanjaya, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Saat proses pengembangan perkara, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

banner 728x90

Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan kakek kandung pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa pencurian terjadi pada 12 Juni 2026. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dan membobol lemari penyimpanan sebelum membawa kabur uang tunai Rp75 juta serta sepeda motor Honda Mega Pro milik korban.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi Lampung hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jambi.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, yakni Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon. Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dijual ke Kabupaten Way Kanan, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan pengakuan pelaku mengungkap seluruh uang hasil kejahatan telah habis digunakan selama menjadi buronan, termasuk untuk bermain judi online.

“Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup selama masa buron serta bermain judi online,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).

Kini Bahori Sanjaya ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga terduga penadah juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil curian tersebut.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *