Kejari Lampura Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

LAMPUNG UTARA :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di antara barang bukti tersebut terdapat puluhan gram sabu-sabu, ratusan gram ganja, hingga tiga pucuk senjata api rakitan.

Pemusnahan dilakukan Kejari Lampung Utara bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (30/9/2026).

banner 728x90

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 37,694 gram sabu-sabu, 23,34 gram tembakau sintetis, dan 333,688 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.

Tak hanya narkotika. Petugas juga memusnahkan 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru.

Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy.

Menurutnya, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi bagian penting dalam penanganan perkara pidana di wilayah Lampung Utara.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.

Selain narkotika dan senjata, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara turut dimusnahkan. Di antaranya tiga unit barang elektronik atau alat lainnya, pakaian, senjata tajam serta benda yang digunakan sebagai barang bukti.

Barang-barang tersebut meliputi satu helai baju lengan panjang hitam, satu hoodie warna hijau tosca, satu pisau lipat bergagang hijau, satu kaos dalam abu-abu dan satu batang bambu.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari dirusak, dipotong-potong, dibakar hingga dikubur dalam tanah. Cara tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kegiatan itu turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Edy menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini penting, bukan sekadar seremonial. Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dipastikan tidak kembali digunakan maupun beredar di tengah masyarakat karena disalahgunakan,” tandasnya.
(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *