Terpidana Korupsi Masih Terima 50 Persen Gaji, BKSDM Lampung Utara; Tunggu Keputusan BKN

Lampung Utara: Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi masih menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen hingga Juli 2026.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan pembayaran tersebut merupakan Uang Pemberhentian Sementara (UPS) yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu keputusan akhir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

banner 728x90

Ketiga ASN tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdurrahman, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, serta mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Ngadiman. Mereka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 14 Maret 2024 dalam perkara gratifikasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.

Meski telah menjalani proses pidana, status administrasi kepegawaian ketiganya hingga kini belum diputus secara final. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pembayaran hak sebesar 50 persen masih berlangsung lebih dari dua tahun setelah putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan pembayaran yang diterima bukan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Ketiga ASN tersebut telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Selama status kepegawaiannya belum memperoleh keputusan akhir, mereka menerima Uang Pemberhentian Sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendri, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, BKPSDM masih menyelesaikan proses administrasi dengan mengajukan kembali surat kepada BKN untuk memperoleh pertimbangan akhir mengenai status kepegawaian ketiga ASN tersebut.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat. Dalam waktu dekat akan kembali kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan BKN. Setelah rekomendasi diterbitkan, apa pun keputusan BKN akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Hendri mengatakan, apabila BKN merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pemerintah daerah akan langsung melaksanakan keputusan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian administrasi, termasuk mekanisme pengembalian Uang Pemberhentian Sementara apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara, Mukmin Yusuf, menegaskan instansinya hanya melaksanakan fungsi pembayaran berdasarkan dokumen administrasi yang diterbitkan BKPSDM.

“BPKAD hanya sebagai juru bayar. Dasar kami adalah usulan dari OPD yang dilengkapi surat dari BKD. Kalau BKD menyatakan dihentikan, kami hentikan. Kalau BKD menyatakan dibayarkan, maka kami bayarkan,” kata Mukmin.

Menurut dia, arsip pembayaran hak sebesar 50 persen tersebut masih tersimpan di BPKAD. Sementara pencairannya dilakukan melalui organisasi perangkat daerah tempat ketiga ASN itu saat ini tercatat.

Abdurrahman diketahui ditempatkan di BKPSDM, Ismirham Adi Saputra di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sedangkan Ngadiman berada di Dinas Koperasi.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Abdurrahman dan Ngadiman, sedangkan Ismirham Adi Saputra dihukum satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun 2022 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara yang sama, seorang pihak swasta bernama Nanang juga dinyatakan bersalah.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena memperlihatkan belum sinkronnya penyelesaian administrasi kepegawaian dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan proses tersebut masih menunggu pertimbangan akhir dari BKN, sedangkan BPKAD menyatakan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan administrasi yang diterbitkan BKPSDM. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *