JAKARTA – Babak baru kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dimulai. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Dadan resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap lebih lanjut.
Pantauan di kompleks Kejagung, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan. Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat aparat TNI serta penyidik, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Momen penahanan mantan pejabat yang sebelumnya memimpin salah satu program strategis nasional itu menjadi perhatian publik. Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak siang berusaha meminta keterangan, namun Dadan memilih bungkam dan terus berjalan menuju kendaraan tahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan upaya pencarian dokumen, data elektronik, dan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang selama ini mengelola berbagai program strategis pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat dan program makan bergizi.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain. Kejagung juga membuka peluang melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penahanan Dadan Hindayana menambah daftar pejabat tinggi negara yang harus berhadapan dengan proses hukum dalam beberapa waktu terakhir.
Publik kini menunggu langkah Kejagung mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang menyebabkan mantan Kepala BGN itu berakhir di balik jeruji tahanan.
(*)























