Jakarta : Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menandai babak baru perjalanan karier salah satu jaksa senior yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa selama hampir tiga dekade.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan menempatkan Kuntadi sebagai pejabat yang bertanggung jawab menangani penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perjalanan karier Kuntadi dimulai pada 1996 saat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung. Tiga tahun kemudian, ia resmi menyandang status jaksa dan memperoleh penugasan pertama di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Provinsi Lampung. Penempatan itu menjadi awal kiprahnya sebagai aparat penegak hukum di lapangan.
Selama bertugas, Kuntadi terus menapaki jenjang karier dengan menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hingga dipercaya mengemban tugas di bidang intelijen Kejaksaan Agung.
Kariernya semakin menonjol ketika dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum menjadi Asisten Umum Jaksa Agung. Pengalaman tersebut mengantarkannya menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, posisi yang identik dengan penanganan sejumlah perkara korupsi berskala nasional.
Sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin pengusutan berbagai kasus besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, hingga perkara emas yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pada Agustus 2024, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Tak lama kemudian, ia mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur sebelum kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) pada November 2025.
Saat memimpin BPA, Kuntadi tercatat berhasil mengoordinasikan pelacakan serta penyitaan aset bernilai sekitar Rp51,6 miliar yang berkaitan dengan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil.
Dengan pengalaman panjang di bidang penyidikan, penuntutan, intelijen, hingga pemulihan aset, Kuntadi kini mengemban amanah baru sebagai Jampidsus. Penunjukan tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. (Ipul/*)























