Jakarta: Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari rilis yang diterima media ini melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Sabtu (18/3/2023) menyatakan upaya hukum Kasasi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana juga menyebut untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun, dan terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
(Rls)